Hukum
Aqiqah Anak
Kata
aqiqah menurut bahasa artinya penyembelihan binatang dari kelahiran seorang
anak pada hari yang ketujuh, atau nama rambut yang terdapat di atas kepala bayi
yang dilahirkan.
Aqiqah menurut syara’ ialah
penyembelihan binatang ternak pada hari ketujuh dari kelahiran anak laki-laki
ataupu perempuan. Pada hari itu anak diberi nama yang baik dan rambut kepalanya
dicukur.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Dari Samurah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda : “Setiap anak yang baru lahir tergadai (menjadi tanggungan) dengan aqiqanya sampai disembelih (aqiqah) itu untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Imam Empat dan Disahkan oleh At-Turmudzi).
Hukum Aqiqah
Aqiqah hukummnya sunnah muakkad bagi
kedua orang tua yang mempunyai tanggungan belanja atas anak itu. Tetapi apabila
awiqah ini dinadzarkan maka hukumnya wajib. Daging aqiqah nadzar harus
dibagikan seluruhnya dan yang beraqiqah tidak boleh makan dagingnya sama
sekali.
Adapun binatang ternak untuk aqiqah
adalah kambing, bagi anak laki-laki dua ekor kambing dan bagi anak perempuan
satu ekor kambing.
Rasulullah SAW bersabda :
“Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing.” (HR. Abu Dawud).
“Allah tidak menyukai kenakalan anak-anak terhadap kedua orang tuanya (durhaka), siap yang dianugerahi seorang anak dan ingin beribadah menyembelih hewan untuknya, maka laksanakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang setingkat dan untuk anak perempuan seekor kambiing.” (HR. Abu Dawud).
Ketentuan dan sayarat binatang untuk
aqiqah sama dengan ketentuan dan syarat binatang qurban.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Penyembelihan aqiqah dilaksanakan
pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari kedua puluh
satu. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Buraidah dari
ayahnya dari Nabi SAW, sesungguhnya Nabi telah bersabda : “Aqiqah itu
disembelih pada hari ketujuh kelahiran anak atau hari keempat belas atau hari
kedua puluh satu.” (HR. Al-Baihaqi).
Hal-hal yang Disunnahkan Waktu
Melaksanakan Aqiqah
- Membaca basmalah.
- Membaca sholawat atas Nabi.
- Membaca takbir.
- Membaca doa.
“Bismillahir
rohmaanir rahiim Allahumma minka wa ilayka aqiiqotu fulaanin fa taqobbal
minnii” (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Ya
Allah dari Engkau dan untuk Engkau aqiqah fulan (sebutkan nama anak yang
diaqiqahi) ini aku persembahkan, maka terimalah dariku).
- Disembelih sendiri oleh ayah dari anak yang diaqiqahkan.
- Daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga setelah dimasak terlebih dahulu.
- Pada hari itu anak dicukur rambutnya dan diberi nama dan bersedekah seberat rambut bayi yang baru dicukur dengan nilai 1/2 atau 1 dirham. Sebagian ulama berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga emas/perak.
Rasulullah
SAW bersada :
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : “Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.” Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah SAW telah mengaqiqahkan Hasan dengan seekor kambing, maka Nabi bersabda : “Hai Fathimah, cukurlah rambutnya, bersedekahlah dengan perak seberat rambutnya.” Kemudian Ali berkata lagi : Fathimah kemudian menimbangnya satu dirham atau 1/2 dirham. (HR. At-Turmudzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar